Tugas utama seorang suami adalah mencari nafkah. Sayangnya, tidak semua suami bersikap terbuka atas penghasilannya. Ada juga yang terkesan kikir dalam menafkahi istri dan anak-anaknya.
Bagaimana jika istri tahu betul penghasilan suami dan mampu menafkahinya dengan layak, tetapi karena kekikirannya suami enggan memenuhi kebutuhan keluarga? Jika situasinya seperti ini, istri diperbolehkan mengambil harta suami secukupnya.
Pernah terjadi dizaman Rasulullah. Hindun binti Utbah pernah mengadu kepada Rasulullah Saw. bahwa Abu Sufyan r.a. (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, dia tidak mau memberi nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya. Maka beliau bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu” (HR Bukhari).Berkomunikasi dan bermusyawarah dalam menentukan besaran nafkah untuk istri dan anak merupakan cara yang bijaksana. Dengan begitu, suami juga akan mengetahui kisaran berapa anggaran yang harus dikeluarkan. Sebaliknya, seorang suami yang pendapatannya kecil, sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga masih kurang, sementara si istri memiliki kecukupan secara finansial (karena dia juga bekerja), sebaiknya tidak menutup diri untuk membantu, karena hal tersebut terhitung amal saleh. (reportaseterkini)